penyelenggaraan penanggulangan bencana. Kegiatan penyusunan rencana kontijensi ini juga merupakan strategi pencegahan bencana, dimana sesuai UU No. penyelenggaraan penanggulangan bencana

 
Kegiatan penyusunan rencana kontijensi ini juga merupakan strategi pencegahan bencana, dimana sesuai UU Nopenyelenggaraan penanggulangan bencana  Pemerintah pusat maupun daerah wajib melakukan pengelolaan risiko bencana di setiap tahap

Penyelenggaraan penanggulangan dan pengurangan risiko bencana merupakan panduan serta instrumen bagi pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota untuk memahami poin penting dalam penanggulangan dan pengulangan risiko bencana dengan membangun dan merencanakan lebih baik dan lebih aman (build back better and safer). go. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK. Pasal 10 (1) Pemerintah daerah terdampak bencana merupakan penanggung jawab utama terhadap Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana sesuai dengan ketentuan. Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana T. Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi serta rekonstruksi. Bantuan logistik penanggulangan bencana diberikan kepada daerah pada keadaan darurat bencana sesuai kebutuhan. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Berita Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2014 Nomor 68 Seri Peraturan Gubcrnur Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kapasitas Budaya Masyarakat Tangguh Bencana di Daerah Provinsi Jawa Barat (Berita Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 Nomor 1); MEMUTUSKAN:(2) Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi pene-tapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi. 75k views • 28 slides Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat meliputi: Pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, dan sumber daya untuk mengidentifikasi cakupan lokasi bencana, jumlah korban, kerusakan sarana prasarana, gangguan terhadap fungsi pelayanan umum dan pemerintah, dan kemampuan sumber daya alam maupun buatan. Rakornas dihadiri, Kepala Pelaksana BPBD dan Kepala. (2) Fungsi koordinasi unsur pelaksana. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Penin gkatan Kapasita s dan Akuntabilitas Tata Kelola Penanggulangan Bencana Pengarusutamaan Penanggulangan Bencana dalam Pembangunan Revisi dan Penataan Peraturan Bupati/Walikota dan atau Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana Penyelarasan peraturan lain yang telah. ABSTRAK: bahwa Pemerintah Gunungsitoli sebagai bagian dari Negara Kesatuan RI bertanggungjawab melindungi segenap warganya dengan tujuan untuk memberikan perlindungan atas kehidupan dan penghidupan termasuk perlidungan terhadap bencana. prabencana; b. . Peraturan Pemerintah No. PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DI KOTA GUNUNGSITOLI . 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden No. 3. Penanggulangan bencana (disaster management) adalah upaya yang meliputi: penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana; pencegahan bencana, mitigasi bencana, kesiap-siagaan, tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi. f. Berikut ini penjelasannya: Baca juga: Jenis Erosi, Faktor Penyebab dan Prosesnya. Pada Pasal 7 ayat (1) huruf e disebutkan “Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan, pelatihan dan keterampilan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana”. Peraturan. pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai; dan g. 5 Penggunaan Dana Penanggulangan Bencana 103 3. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang beresiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi. 01 Sistim Penanggulangan Bencana. bahwa wilayah Kota Pasuruan memiliki kondisi geologis, geografis, dan demografis yang berpotensi rawan bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam, maupun oleh perbuatan manusia yang menyebabkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak. Pada saat tanggap darurat, kegiatan penanggulangan bencana selain didukung dana APBN dan APBD juga disediakan. Peraturan Walikota No 115 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Idea penyusunan Concept Paper ini berawal. 21 Tahun 2008. bahwa wilayah Kabupaten Bandung memiliki kondisi geologis, geografis, hidrologis, demografis, sosiografis yang berpotensi rawan bencana, baik bencana alam, bencana non-alam,. UPT PDIK Sabtu, 02 Januari 2021. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 34); 2019, No. Pengurangan resiko bencana dan pemaduan pengurangan resiko bencana dengan. BAB II PRABENCANA. Implementasi penanggulangan bencana di Kabupaten Semarang di lakukan oleh BPBD Kabupaten Semarang, dimana dalam proses penyelenggaraannya penanggulangan bencana dilaksanakan berdasarkan 4 (empat) aspek (Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana ) yangPenyelenggaraan Penanggulangan Bencana. penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi antara lain pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai. CATATAN: Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2017. 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 serta keppres perubahannya, yaitu Keppres No. RUANG. pascabencana. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana. Kegiatan belajar kedua membahas Aturan Umum, Prabencana Pada Irigasi. Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakatPengaturan penyelenggaraan penanggulangan bencana baik pada masa pra bencana, tanggap darurat, maupun pasca bencana yang mengakomodasi nilai-nilai kearifan lokal, diperlukan sebagai bentuk tanggung jawab negara dan Pemerintah Daerah dalam melindungi warga masyarakat. 24/2007), Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (PP No. Pasal 7 (1) Wewenang Pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi: a. 6. 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 serta keppres perubahannya, yaitu Keppres No. Penanggulangan Bencana pasal 26 ayat (2) menyatakan bahwa setiap orang yang menjadi korban bencana berhak mendapatkan bantuan. Menurut Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, dijelaskan mengenai definisi bencana, penanggulangan bencana dan istilah terkait bencana. Pasalnya, ia menyatakan, perubahan iklim (climate change) menyebabkan frekuensi bencana alam di dunia naik drastis. 19. 1644 -2- 4828); 3. menyusun standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan. 2018/No. Pasal 3 Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini, akan diatur kemudian. Baca juga: Usaha untuk Menanggulangi Dampak dari. Hendro. Bencana, menyatakan bahwa Penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi tahap prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana9. 3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (UU No. 1156 -7- Pasal 15 (1) Fungsi koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilaksanakan pada tahap prabencana dan pascabencana. dalam situasi tidak terjadi bencana; dan: b. Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu T. dalam situasi tidak terjadi bencana; dan b. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana 9. pemeliharaan arsip/dokumen otentik dan kredibel dari ancaman dan dampak bencana. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Wewenang pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi: a. Undang-undang Nomor 24 tentang Penanggulangan Bencana. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 133, Tarnbahan. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) : Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 04 Tahun 2018 Tentang Sistem Manajemen Logistik dan Peralatan. Bagian Kesatu Umum. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana. (2) Dalam melaksanakan tanggung jawab n Penyelenggaraan Penanggulanga Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah melimpahkan tugas pokok dan fungsinya kepada BPBD. Badan Penanggulangan Bencana Daerah adalah unsur pendukung Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang kedudukannya dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur. Pasal 8 Dokumen Jakstra PB 2015-2019 ini merupakan acuan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di Indonesia agar lebih terarah, terkoordinasi dan terpadu sebagaimana diamanatkan Pasal 4 Undang-Undang No. U. BNPB Tingkatkan Pengetahuan Kebencanaan Pimpinan Daerah Sulawesi Barat. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tantang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan. f. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan. Berdasarkan UU RI Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, bahwa bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang. Saat. Salah satu penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tidak terjadi bencana adalah. Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang PelaksanaanUndang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan Publik; 16. Dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, agar setiap kegiatan dalam setiap tahapan dapat berjalan dengan terarah, maka disusun suatu rencana yang spesifik pada setiap tahapan penyelenggaraan penanggulangan bencana. PP No. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Paragraf 2 Susunan Organisasi Pasal 15 Susunan Organisasi Unsur. I. bahwa Kota Semarang secara geografis, geologis, dan sosio-kultural memungkinkan sebagai daerah rawan bencana alam; bencana non alam dari berbagai aktivitas. 5. 03 Mekanisme Perlibatan TNI dalam PB. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Mengingat : 1. Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana,. 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. 3. Pasal 16 Peran serta Masyarakat dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana bertujuan untuk mendukung penguatan kegiatan Penanggulangan Bencana dan kegiatan pendukung lainnya secara berdayaguna, berhasilguna, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tugas penyelenggaraan penanggulangan bencana tersebut ditangani oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di tingkat Pusat dan Badan Penanggulangan Bencanan Daerah (BPBD) di tingkat Daerah, yang di dalam ketentuan Pasal 18 dan 19 disebutkan bahwa untuk. pelaksana dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan. pascabencana. menyusun, menetapkan, dan menginformasikan peta rawan. ABSTRAK: Bahwa dalam rangka mewujudkan tujuan negara, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman bencana, diperlukan upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh dengan mengoptimalkan semua. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Menimbang : a. 4. Undang-Undang. pasca bencana. 1. Peraturan ini merupakan mandat dari Pasal 26 Undang. BAB VII. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Provinsi Jawa Tengah. penetapan kebijakan penanggulangan bencana selaras dengan kebijakan. 2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828); 14. (2) Peran serta lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh BNPB. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom. Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana Pasal 5 Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. 741 -3- 7. komando penyelenggaraan penanggulangan bencana; dan c. Pasal 7 (1) Wewenang Pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi: a. UU No. Bagian Ketiga Evaluasi Pasal 94. 7. Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu, Pasal 1 angka 2 8 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pasal 1 angka 5 jo Peraturan Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi. Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Presiden setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana. Unduh. Berikut ini langkah-langkah. ABSTRAK: sesuai dengan UUD 1945 mengamanatkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan termasuk perlindungan terhadap. Dibaca : 17,338. pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai; dan g. 7 108Pengawasan dan Laporan Pertanggungjawaban 3. Indonesia menyadari bahwa masalah kebencanaan harus ditangani secara serius sejak terjadinya gempabumi dan disusul tsunami. 11/2014). Memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang. Sebagai langkah konkret penanggulangan Karhutla, Mendagri telah mengeluarkan instruksi kepada Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia melalui Inmendagri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah Dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan. Tugas. 1. Pasal 7 (1) Wewenang Pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi: a. Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari. koordinasi penyelenggaraan penanggulangan. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi. 05/06/2018 Humas PB Kep. 5, BN. Pada 20 Agustus 1945, Pemerintah Indonesia membentuk Badan Penolong Keluarga Korban Perang (BPKKP). Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi. prabencana; b. bahwa Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 10 Tahun 2008Peraturan Pemerintah No. koordinasi penyelenggaraan penanggulangan bencana; b. Pasal 3 Penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi tahap Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap pascabencana terdiri atas kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi. id. PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA. Peraturan Pemerintah no 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahapan prabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a meliputi: dalam situasi tidak terjadi bencana; dan Peraturan Pemerintah No. ABSTRAK: bahwa secara geografis, klimatologis, dan hidrologis Kabupaten Tapin merupakan daerah rawan bencana, baik yang disebabkan oleh alarn, nonalam maupun perbuatan manusia yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, korban jiwa, dampak psikologis, kerugian harta benda, dan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan. Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi. Kegiatan belajar pertama membahas Tujuan penanggulangan bencana, Tanggung jawab pemerintah, Kelembagaan, Hak dan kewajiban masyarakat, Tahapan penyelenggaraan penanggulangan bencana, Perencanaan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, Mekanisme penanggulangan bencana, Alokasi tugas dan peran instansi. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri. Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi. 10. Pasal 3 (1) Setiap Penyandang Disabilitas mendapatkan perlindungan dari perlakuan yang tidak manusiawi, penyiksaan, eksploitasi, kekerasan dan perlakuan semena-mena, serta mendapatkan penghormatan atas. 3Pengkoordinasian Pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh. bahwa dalam rangka mewujudkan tujuan negara, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman bencana, diperlukan upaya penyelenggaraan. 4. f. Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat dengan BNPB adalah lembagaDalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, agar setiap kegiatan dalam setiap tahapan dapat berjalan dengan terarah, maka disusun suatu rencana yang spesifik pada setiap tahapan penyelenggaraan penanggulangan bencana. Pertama, Badan Nasional Penanggulangan Bencana dibentuk sebagai pusat koordinasi antara berbagai institusi dan lembaga yang. go. 2023-09-22 19:57:51 WIB. Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi. Jl. Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana 94 3. 3. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN KEPALA. 2007 Tentang Penanggulangan Bencana 3. kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana, sehingga perlu diganti; c. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama Ombudsman Republik Indonesia (RI) menyelenggarakan kegiatan seminar Kebencanaan pada Kamis (29/09) bertempat di Hotel Orchardz-Industri, Jakarta. pemeliharaan arsip/dokumen otentik dan kredibel dari ancaman dan dampak bencana. Pengertian Sistem Penanggulangan Bencana. Pemerintah daerah dalam rangka penguatan penyelenggaraan penanggulangan bencana ke depan diharap melakukan langkah. kapasitas sumber daya Lembaga Usaha dan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana. bahwa penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat status keadaan darurat bencana telah diatur dalam Pasal 47 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; b. Peraturan ini merupakan mandat dari Pasal 26 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (UU No. Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, serta kegiatan. E. Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana NO.